Senin, 11 April 2011

Kemiskinan (Tugas softkill)

Kemiskinan adalah isu dan permasalahan utama yang menghambat terjadinya kesejahteraan umum (masyarakat). Namun, apabila data dan pemetaan terhadap kemiskinan tidak valid dan terkini (up date), kinerja penanggulangan kemiskinan tidak akan berbeda dari periode ke periode.
Sebagaimana diketahui, selama ini, pemerintah menggunakan kriteria kemiskinan dari Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu kemampuan seseorang/rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan dasar, baik untuk makanan maupun non makanan. Seseorang dikatakan miskin apabila kehidupannya dalam kondisi kekurangan sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Batas kebutuhan dasar minimal dinyatakan melalui ukuran garis kemiskinan yang disetarakan dengan jumlah rupiah yang dibutuhkan. Sesuai indikator BPS ini, sebuah rumah tangga dikatakan mendekati miskin apabila kemampuan memenuhi kebutuhan dasarnya di atas 600 ribu rupiah (setara 65 dollar AS) dengan jumlah anggota keluarga empat orang.
Berarti rata-rata pengeluaran rumah tangga miskin (RTM) dengan tingkat pendapatan itu adalah 20 ribu rupiah per hari (setara 2,3 dollar AS) atau per kepala 5.000 rupiah (kurang dari 1 dollar AS) hanya untuk kebutuhan pangan (makan) dan belum menyelesaikan soal kelayakan makanannya. Jika indikator ini yang digunakan, jelas tidak mungkin RTM akan mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar lainnya seperti sandang dan papan.
Dengan menggunakan indikator kebutuhan dasar ini saja, tentu angka kemiskinan yang dilansir oleh pemerintah tidaklah terlalu meleset, yaitu 16 juta orang/KK. Masalahnya kemudian, apakah indikator ini masih layak digunakan oleh pemerintah di tengah jumlah pendapatan rata-rata penduduk yang sudah mencapai lebih dari 600 ribu rupiah.
Sementara secara absolut kemiskinan di tengah masyarakat dengan indikator melebihi data pendapatan rata-rata BPS tetap tidak dapat diabaikan begitu saja. Apalagi jika kita mengacu pada indikator data upah minimum pekerja (labour) per provinsi yang rata-rata di atas 800 ribu rupiah, namun tetap tidak dapat dikategorikan kelompok pekerja sebagai masyarakat yang tidak miskin.
Pemetaan Kemiskinan
Salah satu kebijakan penting yang mengemuka pada Kabinet Indonesia Bersatu II adalah ditetapkannya Peraturan Presiden (Perpres) No 15/2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang secara resmi ditandatangani pada 25 Februari 2010.
Pada diktum menimbang, disebutkan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan langkah-langkah penanganan dan pendekatan yang sistematis, terpadu, dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak-hak dasar warga negara secara layak melalui pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat.
Perpres ini juga menetapkan keterlibatan sejumlah menteri kabinet dalam susunan keanggotan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNPPK) yang diketuai oleh Wakil Presiden. Melalui perpres ini, Presiden hendak menyampaikan pesan bahwa sebenarnya pemerintah bersungguh-sungguh dalam menanggulangi kemiskinan.
Pertanyaannya, masih perlukah perpres ini apabila amanat konstitusi jelas-jelas sudah memberikan mandat pada setiap pemerintahan dalam soal ini? Sejak Indonesia merdeka dan memiliki dasar dan konstitusi negara, yaitu Pancasila dan UUD 1945, telah ditetapkan alasan membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selanjutnya, dalam Pembukaan UUD 1945 itu disebutkan pula tujuan pemerintahan, yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Sejatinya, telah jelas tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh masing- masing lembaga negara, eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam pemerintahan Indonesia seperti diamanatkan Pembukaan UUD 1945 tersebut.
Oleh karena itu, isu dan permasalahan kesejahteraan umum (public) atau masyarakat sebenarnya bukanlah isu dan permasalahan siklus politik, tetapi merupakan tanggung jawab pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif ). Presiden sebagai pejabat eksekutiflah yang diberikan mandat untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan demi kesejahteraan umum sesuai amanat konstitusi negara.
Konsekuensi dari amanat UUD 1945 ini adalah pemerintah (eksekutif) harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya melalui tanggung jawab kementerian yang dibentuk oleh Presiden. Derivasi dari amanat memajukan kesejahteraan umum itu seharusnya menjadi tugas pokok dan fungsi utama kementerian yang dibentuk dalam menjalankan kewajiban serta tanggung jawab konstitusional Presiden.
Kunci dari suksesnya pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebenarnya adalah pada tersedianya data dan pemetaan kelompok sasaran masyarakat miskin. Data tentang jumlah penduduk miskin berbasis RTM yang valid dan terkini (up date) sangat diperlukan sebelum menentukan dan menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan yang dijalankan.
Melalui data yang valid, pemetaan kemiskinan berdasar akar permasalahan RTM dapat dilakukan dan kemudian didistribusikan tanggung jawab penyelesaiannya sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian sesuai sifat dan karakter kemiskinan masing- masing secara lebih fokus. Melalui pemetaan kemiskinan berdasar RTM ini, dapat dikelompokkan tugas dan tanggung jawab kementerian teknis secara sektoral dan struktural.
Secara sektoral, permasalahan kemiskinan terjadi di sektor pertanian, perikanan dan kelautan, kehutanan, perumahan rakyat, perindustrian, perdagangan, UKM, dan koperasi, tenaga kerja dan transmigrasi, dan sosial. Oleh karena itu, tugas pokok dan fungsi serta tanggung jawab penanggulangannya diberikan kepada otoritas kementerian di bidang itu.
Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan menyelesaikan permasalahan kemiskinan dan kesenjangan pembangunan secara regional. Penyelesaian kedua peta kemiskinan ini akan menjadi dasar penilaian bekerjanya aparatur dan administratur pemerintahan, termasuk Presiden.
Dengan adanya Perpres No 15/2010 ini, sebenarnya arah dan kebijakan pembangunan pemerintahan Presiden tetap mengacu pada amanat konstitusi dan perpres tentang kemiskinan seharusnya lebih memfokuskan kelompok sasaran.[]koran jakarta
Penulis adalah Deklarator Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dan Tim Evaluasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan, BAPPENAS.

0 komentar:

Posting Komentar

VISITORS

free counters