Sabtu, 30 Juni 2012

Contoh Surat Perjanjian

0


CONTOH SURAT PERJANJIAN MODERN


  
Contoh surat perjanjian ini dapat digunakan untukperjanjian jual beli perjanjian kerja / surat perjanjian kerja ataupun surat perjanjian kontrak . bentuk2 contoh surat yang lain dapat anda lihat di psting sebelumnya tentang contoh surat lengkap. Conton surat perjanjian yang aya maksud dapat anda lihat dibawah ini. 



SURAT PERJANJIAN

ANTARA
................................
DAN
....................................


TENTANG
……………………………………


Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II. Nama :
Jabatan :
Alamat :

Bertindak dan atas nama (SEBUTKAN NAMA LEMBAGA) dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama

Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................

BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama

1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................





Pasal 3
Prosedur


1 ..........................
2 ...............................


Pasal 4
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................

PIHAK KEDUA :
1......................



Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa untuk mendapatkan ……………………………

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
        Jabatan                         Jabatan




Sumber: http://goezbaeg.blogspot.com/2012/02/contoh-surat-perjanjian-moderen.html

0


Cara Mendirikan & Membubarkan PT (Perseroan Terbatas)

Kalau anda Terpikirkan untuk Mendirikan Sebuah PT saya akan sedikit Sharing dengan anda. Cekidoott...!!!
 
Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di survey
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatasmodal, bidang usaha, alamatperusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  • Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
  • Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
  • Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
cara-cara membubarkan PT 

Menurut Pasal 142 UU PT No. 40/2007, pembubaran Perseroan dapat terjadi:
1.      Berdasarkan Keputusan RUPS
-          Direksi, Dewan Komisaris atau 1 pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran Perseroan kepada RUPS.
-          Keputusan RUPS:
a.      Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
b.      RUPS dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah seluruh pemegang saham hadir dengan hak suara atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
c.      Jika quorum 3/4 tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS kedua yang dianggap sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
d.      Jika quorum RUPS rapat kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan agar ditetapkan quorum untuk RUPS ketiga
e.      Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai quorum yang ditetapkan dan RUPS ketiga akan dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua Pengadilan Negeri.
2.      Karena jangka waktu berdirinya PT berakhir.
3.      Berdasarkan penetapan pengadilan.
a.      Atas permohonan kejaksaan dengan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan;
b.      Permohonan pihak yang berkepentingan, dengan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
c.      Permohonan Pemegang Saham, Direksi, atau Dewan Komisaris dengan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.
4.      Dengan dicabutnya kepalitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
5.      Karena harta perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6.      Karena dicabutnya izin usaha PT



0

Apa Itu Perusahaan

Di Zaman sekarang banyak kita temui berbagai macam perusahaan dari perusahaan Dagang,Manufaktur sampai perusahaan yang Go Public !!!!        
 
 
              Pengertian atau definisi Perusahaan ialah suatu tempat untuk melakukan kegiatan proses produksi barang atau jasa. Hal ini disebabkan karena ‘ kebutuhan ‘ manusia tidak bisa digunakan secara langsung dan harus melewati sebuah ‘ proses ‘ di suatu tempat, sehingga inti dari perusahaan ialah ‘ tempat melakukan proses ‘ sampai bisa langsung digunakan oleh manusia.
Untuk menghasilkan barang siap konsumsi, perusahaan memerlukan bahan – bahan dan faktor pendukung lainnya, seperti bahan baku, bahan pembantu, peralatan dan tenaga kerja. Untuk memperoleh bahan baku dan bahan pembantu serta tenaga kerja dikeluarkan sejumlah biaya yang disebutbiaya produksi.
Hasil dari kegiatan produksi adalah barang atau jasa, barang atau jasa inilah yang akan dijual untuk memperoleh kembali biaya yang dikeluarkan. Jika hasil penjualan barang atau jasa lebih besar dari biaya yang dikeluarkan maka perusahaan tersebut memperoleh keuntungan dan sebalik jika hasil jumlah hasil penjualan barang atau jasa lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan maka perusaahaan tersebut akan mengalami kerugian. Dengan demikian dalam menghasilkan barang perusahaan menggabungkan beberapa faktor produksi untuk mencapi tujuan yaitu keuntungan.
Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor – faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Orang atau lembaga yang melakukan usaha pada perusahaan disebut pengusaha, para pengusaha berusaha dibidang usaha yang beragam.
Jenis-jenis Perusahaan
 
Apabila didasarkan atas kegiatan utama yang dijalankan, secara garis besar jenis perusahaan dapat digolongkan:

1. Perusahaan Jasa
    Perusahaan jasa adlah perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. 
    Contoh dari perusaaan semacam 
    ini   adalah kantor akuntan, pengacara, tukang cukur, dan lain-lain.

2. Perusahaan Dagang
    Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya 
    membeli barang jadi dan menjual  kembali tanpa melakukan 
    pengolahan lagi.Contohnya adalah dealer, toko-toko kelontong, toko 
    serba ada, dan lain-lain.

3. Perusahaan Manufaktur
    Perusahaan manufactur adalah perusahaan yang kegiatan 
    mengolah bahan   baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual 
    bahan jadi tersebut.Contohnya pabrik sepatu, pabrik roti, dan lain-lain.



Bentuk Perusahaan
 
Bila dilihat dari sudut Yuridis Ekonomis, bentuk-bentuk perusahaan dapat dibedakan sebagai berikut :
 
1. Usaha Perseorangan
    
    Ialah setiap bentuk usaha yang tanggung jawabnya pada pribadi 
    seorang. Seluruh kekayaan/modal perusahaan adalah milik pribadi 
    orang tersebut dan ia bertanggung jawab kepada pihak lain dengan 
    seluruh kekayaan pribadinya.

2. Usaha Persekutuan Dengan Firma
   
    Suatu bentuk persekutuan usaha yang didikan oleh beberapa orang 
    dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan ini ini akan 
    memperoleh modal dari orang-orang yang bergabungdidalam  persekutuan. 
    Tiap-tiap oarng yang menjadi anggota firma bertanggung jawab 
    sepenuhnya jawab sepenuhnya terhadap seluruh hutang kepada pihak
    ketiga.

3. Usaha Persekutuan Komanditer (CV=Commanditaire Vennootschap)
 
    Bentuk ini hampir sama dengan firma, hanya didalamnya
    terdapat sekutu-sekutu yang memimpin (sekutu komplementer) 
    dan sekutu-sekutu yang mempercayakan modalnya (sekutu komanditer). 
    Sekutu komanditer bertanggungjawab kepada sekutu-sekutu 
    komplementer   hanya sebesar kekayaan (modal) yang dipercayakan 
    kepada persekutuan komanditer.

4. Perseroan Terbatas (PT)
    
   Perseroan terbatas adalah badan hukum, yaitu badang yang 
   mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah 
   dari   pemilik. Pemilik PT adalah para pemegang saham, dan 
   tanggungjawab terhadap pihak ketiga hanya terbatas sebesar 
   modal   sahamnya.

5. Koperasi
   
   Adalah suatu perkumpulan yang kenggotaannya bersifat murni pribadi
   dan tidak dapat dialihkan. Di dalam koperasi tidak ada modal 
   permanen, karena anggotanya dapat berganti-ganti. Modal koperasi 
   terdiri dari simpanan pokok, wajib, dan sukarela yang diperoleh dari 
   anggota-anggotanya.

0


Pailit (failed) / Kebangkrutan (UU NO.1 Tahun 1998)

Di dunia ini banyak Kejadian Perusahaan yg mengalami Pailit / Bangkrut, berikut adalah Definisi tentang Pailit / kebangkrutan pada perusahaan :  
 
 
       Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyaikesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan,dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya. Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan pemerintah.Dari sudut sejarah hukum, undang-undang kepailitan pada mulanya bertujuanuntuk melindungi para kreditur dengan memberikan jalan yang jelas dan pasti untuk menyelesaikan utang yang tidak dapat dibayar.
2.     Peraturan Perundangan tentang KepailitanSejarah perundang-undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100tahun yang lalu yakni sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissementen Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuatdalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staatblads 1906 No. 348Faillissementsverordening. Dalam tahun 1960-an, 1970-an secara relatip masih banyak perkara kepailitan yang diajukan kepada Pengadilan Negeri di seluruhIndonesia, namun sejak 1980-an hampir tidak ada perkara kepailitan yang diajukan kePengadilan negeri. Tahun 1997 krisis moneter melanda Indonesia, banyak utang tidak dibayar lunas meski sudah ditagih, sehingga timbul pikiran untuk membangunkan proses kepailitan dengan cara memperbaiki perundang-undangan di bidang kepailitandan penundaan kewajiban pembayaran utang atau biasanya disingkat PKPU.Pada tanggal 20 April 1998 pemerintah telah menetapkan Peraturan PemerintahPengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undangtentang Kepailitan yang kemudian telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyatmenjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undangtentang Kepailitan tanggal 9 september 1998 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1998 nomor 135).Undang-Undang No. 4 tahun 1998 tersebut bukanlah mengganti peraturankepailitan yang berlaku, yaitu Faillissements Verordening Staatsblad tahun 1905 No.217 juncto Staatblads tahun 1906 No. 308, tetapi sekedar mengubah dan menambah.Dengan diundangkannya Perpu No. 1 tahun 1998 tersebut, yang kemudiandisahkan oleh DPR dengan mengundangkan Undang-Undang No. 4 tahun 1998tersebut, maka tiba-tiba Peraturan Kepailitan (Faillissements Verordening S. 1905 No. 217 jo S. 1906 No. 348) yang praktis sejak lama sudah tidak beroperasi lagi,menjadi hidup kembali. Sejak itu, pengajuan permohonan-permohonan pernyataan.
pailit mulai mengalir ke Pengadilan Niaga dan bermunculanlah berbagai putusan pengadilan mengenai perkara kepailitan.3.Tujuan utama kepailitanAdalah untuk melakukan pembagian antara para kreditur atas kekayaan debitur oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisahatau eksekusi terpisah oleh kreditur dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitur dapat dibagikan kepada semua kreditur sesuaidengan hak masing-masing.4.Lembaga kepailitanPada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitur dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampumembayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus,yaitu:
• Kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditur bahwa debitur tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditur.
• Kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitur terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditur-krediturnya. Jadikeberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagaisuatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asassesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.5.Para Pihak yang dapat mengajukan kepailitan yaitu:
•Atas permohonan debitur sendiri
•Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
•Oleh kejaksaan atas kepentingan umum
•Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
•Oleh Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek
6.Syarat Yuridis untuk kepailitan adalah :1. Adanya hutang2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih3. Adanya debitur 4. Adanya kreditur (lebih dari satu)5. Permohonan peryataan pailit6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
7.Adapun para pihak yang dapat melakukan permintaan kepailitan adalah :1. Debitur 2. Kreditur 3. Kejaksaan demi kepentingan umum4. Bank Indonesia5. Badan Pengawas Pasar Modal8.Langkah-langkah yang ada dalam kepailitan.


VISITORS

free counters