Selasa, 10 April 2012

Sistematika Hukum Perdata

HUKUM PERDATA INDONESIA

Hukum Perdata di Indonesia adalah salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.

Hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana)

Hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Terjadinya hubungan hukum antara pihak-pihak menunjukkan adanya subyek sebagai pelaku dan benda yang dipermasalahkan oleh para pihak sebagai obyek hukum.

Subyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orangdan badan hukum.
Obyek hukum adalah segala sesuatu berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum. Obyek hukum adalah benda.
Hak adalah kekuasaan, kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum.
Kewajiban adalah beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum. 
 Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain:
a. sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law) yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya termasuk negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat.
b. sistem hukum Eropa Continental, sistem hukum yang diterapkan di daratan Eropa.


Sistematika Hukum Perdata menurut ilmu pengetahuan dibagi dalam 4 bagian yaitu:
   
   1.  Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak  
        dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat
        tinggal(domisili)dan sebagainya.
 
   2.  Hukum Keluarga (familierecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan
        keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian,
        curatele, dan sebagainya.
 
   3.  Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta 
        kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
 
   4.  Hukum Waris(erfrecht)
        Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang
        telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang
        meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

PERKEMBANGAN PEMBAGIAN HUKUM PERDATA
 
Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
  1. Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
  2. Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)    Hukum Perdata dalam arti luas yaitu:
       Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang
       termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
    Hukum Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
    1. Hukum Perdata Adat:
        Berlaku untuk sekelompok adat
    2. Hukum Perdata Barat:
        Berlaku untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
    3. Hukum Perdata Nasional:
        Berlaku untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
 
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan Hukum Perdata Adat  masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah negara Indonesia.


sumber:


0 komentar:

Posting Komentar

VISITORS

free counters